Selasa, 07 April 2009

FENOMENA IKLAN DAN ACARA UNDIAN BERHADIAH MELALUI SMS

Teknologi di dunia kini sudah sangat berkembang. Salah satunya adalah teknologi komunikasi. Masyarakat Indonesia saat ini juga menikmati perkembangan teknologi saat ini. hampir setiap orang memiliki alat komunikasi telepon seluler atau yang biasa kita sebut handphone. Telepon seluler atau handphone ini telah menjadi kebutuhan utama bagi beberapa orang. Kegunaan teknologi ini memudahkan seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain secara cepat.

Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS (Short Message Service). Namun, seiring berkembangnya teknologi, fasilitas yang diberikan semakin canggih seperti dengan fasilitas kamera yang ada dibeberapa handphone keluaran terbaru. Bahkan saat ini sudah banyak handphone yang bisa digunakan untuk internet. Pemilik handphone harus memiliki kartu seluler atau SIM Card untuk berkomunikasi dan SIM Card inilah yang berguna untuk menikmati fasilitas yang tersedia didalam handphone.

Walaupun saat ini dunia sedang dilanda krisis ekonomi global yang berdampak disetiap negara, bisnis handphone dan kartu seluler seperti tidak terkena krisis ekonomi ini. Dalam beberapa bulan saja salah satu perusahaan telepon seluler terkemuka didunia bisa mengeluarkan varian terbaru dari merek handphone perusahaan tersebut dengan fasilitas yang sangat canggih dan membuat konsumen semakin dimanjakan dengan fasilitas tersebut. Sama halnya dengan perusahaan kartu seluler yang ada di Indonesia. Setiap kartu seluler telah menentukan tarif-tarif yang berbeda untuk setiap layanan yang ada dalam handphone dan kartu seluler tersebut.

Seiring dengan hal tersebut saat ini mulai bermunculan bisnis-bisnis yang sangat menguntungkan didunia telekomunikasi tersebut. Bisnis konten atau SMS premium yang sering muncul di media cetak atau elektronik merupakan layanan dalam bentuk SMS. Content provider (CP) alias penyelia layanan ini memberikan pengaksesnya mendapatkan informasi terbaru tentang berita, olahraga, dunia hiburan dan lainnya. Ada juga layanan untuk mengikuti undian berhadiah, mendapatkan nada sambung pribadi, bahkan digunakan untuk memilih peserta favorit kita dalam sebuah reality show di televisi dan lainnya. Untuk menggunakan layanan ini, biasanya pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu dan biaya untuk SMS layanan ini biasanya kisaran Rp1000,- sampai Rp2000,- untuk satu kali SMS.

Layanan ini umumnya berjalan melalui kerja sama antara operator telekomunikasi dengan CP yang bersangkutan. Awalnya, SMS premium ini mulai dikenal dengan kehadiran reality show di televisi. Layanan ini kemudian berkembang dengan konten yang lebih kaya.

Layanan ini mampu memberi keuntungan yang sangat besar bagi pemiliknya. Hampir setiap orang di Indonesia memiliki handphone. Dan apabila semua orang yang memiliki handphone mengikuti layanan ini dengan tarif Rp1000,- sampai Rp2000,- untuk satu kali SMS, maka keuntungan yang didapat sangat berlimpah.

Layanan ini berkembang pesat dan diketahui oleh masyatakat dengan adanya iklan. Iklan-iklan inilah yang memberitahukan kepada masyarakat bahwa dengan menggunakan handphone, maka layanan ini bisa digunakan. Dalam kitab yang disusun oleh Dewan Periklanan Indonesia, disebutkan bahwa iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan oleh sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Dalam tata krama dan tata cara periklanan Indonesia telah diatur banyak hal untuk mempublikasikan suatu iklan. Beberapa diantaranya adalah penggunaan bahasa. Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Kemudian pemakaian kata “gratis” yang hampir ada disetiap iklan layanan konten gratis ini. Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. Contohnya dalam iklan “Tone Lucu” yang ada di tabloid PULSA. Dalam iklannya dituliskan “Download & dapatkan konten GRATIS!! Rp.0,-“ dan cara mengakses layanan ini dengan cara ketik REG NADA KODE kirim ke 9700. Kemudian ditempat terpisah terdapat sedikit penjelasan lainnya dengan ukuran huruf yang kecil. Penggunaan kata “gratis” dalam iklan ini menimbulkan pertanyaan apakah layanan ini 100% gratis atau tidak. Download lagu dari layanan ini tidak sepenuhnya gratis, saat pengakses melakukan pendaftaran maka pulsa secara otomatis akan terpotong Rp.2000,-. Setelah terdaftar maka pengakses akan mendapat layanan konten (berupa SMS) mengenai informasi lagu-lagu terbaru dan pulsa kembali akan terpotong Rp.2000,- sampai beberapa kali. Kemudian ada penawaran dari pihak operator bahwa pengakses akan mendapatkan diskon untuk ringtone yang diinginkan sebesar Rp.3000,-. Sebelum pengakses menerima lagu yang dijanjikan, maka pulsa pengakses akan terlebih dulu terpotong oleh biaya SMS konten yang jumlahnya cukup banyak. Penggunaan kata “gratis” telah membuat pengakses merasa tertipu yang kemudian pengakses akan berhenti menggunakan layanan konten tersebut. Namun, masalah pembayaran belum selesai, pengakses akan dikenakan biaya berhenti yang tarifnya berbeda-beda. Dalam tata krama dan tata cara periklanan Indonesia jelas iklan seperti ini tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan. Iklan ini bisa dianggap “membohongi” masyarakat yang tertarik dengan iklan seperti ini.

Dalam setiap layanan konten yang ada, iklan-iklan yang disebarkan menggunakan media-media yang ada. Media cetak dan elektronik adalah “senjata” utama para pebisnis layanan SMS konten ini. Dalam tata krama dan tata cara periklanan Indonesia yang disahkan oleh Dewan Periklanan Indonesia mendefinisikan media sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan pesan kepada konsumen atau khalayak sasaran. Media ini juga terbagi dalam beberapa jenis dan yang biasa digunakan oleh pengiklan adalah media cetak dan media elektronik. Media-media inilah yang kemudian akan mempublikasikan iklan layanan konten yang sudah sangat banyak kita lihat dibeberapa media cetak dan elektronik. Media berfungsi sebagai sarana komunikasi yang tepat untuk memberi informasi terhadap masyarakat. Namun, ada beberapa pihak yang menggunakan media justru untuk kadang merugikan masyarakat. Contohnya saja pada layanan SMS konten ini atau yang biasa disebut SMS premium. Setelah menurut kitab yang berisi tata krama dan tata cara periklanan Indonesia iklan-iklan yang telah disebutkan tadi belum memiliki kriteria yang tapat untuk ditayangkan, media tetap saja mempublikasikan iklan-iklan tersebut.

Seperti disebutkan di atas bahwa awalnya, SMS premium ini mulai dikenal dengan kehadiran reality show di televisi. Banyak reality show yang menggunakan SMS sebagai alat untuk menarik simpati penonton agar bergabung dalam acara tersebut. Ada beberapa reality show yang menggunakan SMS penonton untuk menjadi polling penentu kemenangan seseorang atau kelompok dalam suatu acara reality show tersebut. Namun ada juga yang memberikan hadiah bagi beberapa penonton yang beruntung. Sampai saat ini, SMS premium ini yang masih menjadi perdebatan beberapa kalangan di masyarakat. Mengingat kondisi masyarakat yang sedang dilanda krisis ekonomi sejak tahun 1998 membuat masyarakat mencari cara mudah untuk mendapatkan uang. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti kuis-kuis SMS premium atau SMS polling yang memberi uang bagi beberapa orang yang beruntung. Ketika seseorang mendengarkan iklan atau acara reality show yang akan memberi uang bagi beberapa pemenang maka iklan atau acara tersebut akan diatur seakan-akan semua penonton akan mendapatkan hadiah uang tersebut. Namun, dalam acara reality show terdapat beberapa kemungkinan yang dilakukan penonton sampai tertarik untuk mengikuti polling. Yang pertama, penonton tersebut memang pendukung seseorang dalam reality show tersebut dan mengikuti polling karena ingin “jagoannya” menang. Kedua, penonton yang ikut mengirim SMS menginginkan hadiah uang yang dijanjikan. Ketiga, penonton ikut mengirim SMS karena ingin “jagoannya” menang dan berpikir siapa tahu dirinya mendapatkan uang yang dijanjikan. Cara untuk mengikuti SMS berhadiah seperti itu sangat mudah, biasanya pihak penyelenggara akan memberikan kode peserta yang ikut dalam reality show tersebut dan penonton cukup mengirim SMS dalam bentuk nama atau singkatan dari acara tersebut kemudian tulis kode peserta kemudian kirim ke nomor operator yang telah ditentukan sebelumnya. Contohnya seperti reality show The Master yang memiliki format polling SMS seperti berikut, ketik MR (spasi) NAMA (peserta) kirim ke 6288. Dalam iklannya di koran SINDO dituliskan juga tarif Rp.2000,-/SMS dan tulisan “dapatkan hadiah puluhan juta rupiah untuk 5 (lima) orang pemenang!”.

Sistem SMS premium seperti ini menjadi kontroversi beberapa kalangan. Salah satunya adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI menganggap hal ini sama saja dengan judi. Judi adalah mempertaruhkan sebagian atau seluruh kekayaan yg dimiliki demi mendapatkan kekayaan yang lebih besar namun tanpa kepastian. Judi juga dapat didefinisikan mempertaruhkan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang lain, dengan berbagai kemungkinan dan kemungkinan terburuknya adalah kita akan kehilangan sesuatu yang dipertaruhkan tersebut. Dalam kasus polling SMS yang diadakan oleh The Master, pengirim SMS akan mendapatkan nomor atau angka-angka yang digabungkan dengan huruf dan menyerupai nomor undian. Sebelum acara selesai, di akhir acara pembawa acara akan mengacak nomor-nomor undian pengirim SMS dan hanya 5 orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah uang yang dijanjikan. Hal seperti ini sangat mirip dengan judi lotre, dimana seseorang akan membeli nomor yang disediakan kemudian dihari yang ditentukan akan keluar nomor yang menjadi pemenang dan berhak mendapatkan hadiah. Dalam Kitab Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia juga telah dituliskan “segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.

Namun, sepertinya undian berhadiah seperti ini di mata beberapa masyarakat bukanlah sebuah judi, melainkan sebuah permainan dan yang menang berhak mendapatkan hadiah. Ketika SMS premium dan layanan konten merebak di masyarakat Indonesia yang menggunakan handphone pemerintah tampaknya belum bertindak tegas. Meski sudah ada peraturan menteri Kominfo no.1 / PER/ M.KOMINFO/ 01/2009 tentang penyelenggaraan pesan premium dan SMS broadcast tetap saja ada perdebatan alot antara pemerintah dan asosiasi konten yang keberatan. Sama halnya dengan tata krama dan tata cara periklanan Indonesia yang diatur dan disahkan oleh Dewan Periklanan Indonesia, bisnis layanan konten ataupun SMS premium tetap saja merajalela dan berusaha mengambil keuntungan yang sangat besar dari para pengaksesnya. Masih banyak yang harus dilakukan oleh Dewan Periklanan Indonesia sebagai pengatur Etika Periklanan Indonesia agar iklan yang memberi khalayak informasi yang benar yang memberi pengetahuan bagi masyarakat Indonesia bersama pemerintah sebagai pengadil untuk memberikan sanksi yang membuat pihak terkait efek jera dan segera membuat regulasi yang mengatur masalah ini.

oleh karena sebab itu...hehehehe...mending gak usah ikut yg kyk ginian deh...apa lagi klo kamu anak kos...hehehehe

Andri_siFatahillah dari pulau Sulawesi Selatan










DAFTAR PUSTAKA

Kitab Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia

Tabloid PULSA Dwi Mingguan Edisi 154 Th VI / 2009 / 1 – 14 April hlm.41

Koran SINDO selasa 7 April 2009 hlm.24

www.Tempointeraktif.com

www.keranjangkecil.com

Forum KG - Cozy Place To Talk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar